Proses pemeriksaan Vadel berlangsung pada sore hari di Polres Metro Jakarta Selatan, dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung intensif dengan kurang lebih 53 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pengerahan penyidikan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menyelidiki kasus ini. Sekitar pukul 19.30 WIB, setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Vadel menjadi tersangka.
“Alasannya, kami memiliki alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan juga keterangan dari ahli, dalam hal ini visum yang mendukung pengakuan,” lanjut Nurma. Penetapan tersangka Vadel ini terjadi sekitar empat bulan setelah Nikita Mirzani melaporkan pria tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, di mana laporan itu juga melibatkan dugaan praktik aborsi terhadap anaknya yang berinisial LM.