Melalui pelaporan terhadap Wanda Hara dan upayanya untuk memeriksa Nagita Slavina dan kawan-kawannya, Mohammad Rizki Abdullah kembali menunjukkan ketegasan dan keberaniannya dalam menegakkan hukum. Dalam konteks ini, keseriusannya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penistaan agama menunjukkan komitmen Mohammad dalam melindungi nilai-nilai agama dan moralitas dalam masyarakat.
Dalam menghadapi tanggapan serta desakan publik terkait tindakan Wanda Hara, dia meminta maaf atas kegaduhan yang tercipta. Permintaan maaf tersebut juga disertai dengan penyesalan yang mendalam atas tindakannya yang telah menyinggung banyak pihak, termasuk kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh berbagai kalangan.
Dalam upaya mendamaikan situasi, Wanda Hara juga telah meminta maaf pada Ustaz Hanan Attaki atas sikapnya. Permintaan maaf yang diungkapkan oleh Wanda Hara tersebut pun disambut baik oleh Ustaz Hanan Attaki, yang berharap agar Wanda Hara dapat menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
Dari sisi hukum, rekan-rekan Mohammad Rizki Abdullah juga menegaskan bahwa tindakan Wanda Hara memakai pakaian wanita lengkap dengan penutup wajah akan disangkakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, hal ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melanggar norma agama.