Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan menggelapkan dana milik Fuji senilai miliaran rupiah. Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan membenarkan penetapan tersangka Batara tersebut. Mantan managernya dilaporkan oleh Fuji atas Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
Dia diperiksa sebagai tersangka pada 29 Juni 2024. Kemudian pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Andri menyampaikan, diduga tersangka menggelapkan Rp 1,3 miliar. Ia juga mengaku dirinya sudah melakukan tindak pidana tersebut."Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," ujarnya."Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," pungkasnya.