Proyek yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektar tersebut didirikan di atas Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung sewu bagian timur."Dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," ujar Elki mengutip Kompas.com pada 2023 lalu. Penolakan semakin menjadi hingga saat ini, Bermula dari sebuah petisi. Sebelumnya, petisi penolakan pembangunan resor Raffi Ahmad di Kabupaten Gunungkidul muncul di laman Change.org oleh Muhammad Raafi dengan judul 'Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul'.
Reaksi publik pun bermunculan menyusul pengumuman tersebut. Sebagian besar mendukung keputusan Raffi Ahmad sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, tidak sedikit pula yang menyayangkan keputusan tersebut mengingat proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah tersebut.
Lebih lanjut, Raffi tak ingin melanjutkan proyek yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan. Raffi ingin apa yang dijalankan olehnya dapat bermanfaat untuk sekitar. Ayah dua anak itu berharap pernyataannya kali ini dapat menjawab isu yang beredar."Jika hal ini memang belum memberikan manfaat serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan, saya akan menarik diri dari projek ini," tutur Raffi Ahmad.
Kronologi batalkan proyek beach club di Gunungkidul oleh Raffi Ahmad telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Dalam waktu yang singkat, rencana ambisius untuk membangun destinasi wisata mewah tersebut berubah arah dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah-tengah masyarakat.