Tampang

Kini Farhat resmi melaporkan Denny ke Polres Metro Jakarta Selatan

10 Nov 2024 05:48 wib. 109
0 0
Kini Farhat resmi melaporkan Denny ke Polres Metro Jakarta Selatan
Sumber foto: Google

Menurut pengacara Farhat, pernyataan Denny yang dianggap merendahkan martabat orang lain telah melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai larangan ujaran kebencian. Selain itu, dugaan diskriminasi ras juga menjadi dasar pelaporan Farhat terhadap Denny.

Denny Sumargo sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Farhat. Namun, publik menyaksikan bagaimana perseteruan antara keduanya semakin memanas melalui unggahan media sosial masing-masing. Dugaan tuduhan yang dilaporkan oleh Farhat kepada Denny Sumargo diharapkan dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian dengan adil dan transparan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Solusi untuk Berhenti Berdengkur
0 Suka, 0 Komentar, 29 Mar 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.