Menurut pengacara Farhat, pernyataan Denny yang dianggap merendahkan martabat orang lain telah melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai larangan ujaran kebencian. Selain itu, dugaan diskriminasi ras juga menjadi dasar pelaporan Farhat terhadap Denny.
Denny Sumargo sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Farhat. Namun, publik menyaksikan bagaimana perseteruan antara keduanya semakin memanas melalui unggahan media sosial masing-masing. Dugaan tuduhan yang dilaporkan oleh Farhat kepada Denny Sumargo diharapkan dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian dengan adil dan transparan.