Pada akhirnya, keputusan untuk bercerai diambil saat Edward mengucapkan talak tiga. Hal ini menjadi dorongan yang kuat bagi Kimberly untuk mengakhiri pernikahannya. Kimberly Ryder kemudian menggugat cerai Edward Akbar setelah 6 tahun menikah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2024. Dalam gugatannya, Kimberly hanya menuntut hak asuh atas kedua anaknya tanpa menyinggung masalah harta.
Dalam persidangan, Kimberly menyoroti aksi KDRT yang dilakukan Edward dan ketidakmampuan mantan suaminya untuk memenuhi kebutuhan keuangan keluarga. Edward Akbar hanya mampu memberi nafkah sebesar Rp2 juta per bulan. Akhirnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengesahkan perceraian mereka pada 29 November 2024. Hakim menyerahkan hak asuh anak kepada Kimberly Ryder dan mewajibkan Edward menafkahi dua anaknya sebesar Rp6 juta per bulan.
Kisah perceraiannya pun menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, kasus KDRT yang dilaporkan Kimberly Ryder menjadi sebuah pelajaran yang berharga bagi masyarakat. Masalah ini menunjukkan perlunya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT dan betapa pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada korban.