Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi menolak itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Keputusan ini memiliki implikasi hukum dan aturan perkawinan di Indonesia. Dalam konteks ini, penting untuk memahami aspek hukum dan aturan pernikahan di Indonesia serta konsekuensi dari penolakan itsbat nikah ini.
Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menolak itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini didasarkan pada ketidakmemenuhi salah satu rukun nikah, yaitu wali nikah. Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya dan berbeda agama dengannya. Pasangan tersebut kemudian menunjuk seorang ustaz untuk bertindak sebagai wali hakim. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa wali hakim yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang menetapkan bahwa wali hakim harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah baik secara agama maupun negara.