Tampang

Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Wajib Menikah Ulang

26 Nov 2024 21:43 wib. 59
0 0
Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Wajib Menikah Ulang
Sumber foto: website

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi menolak itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Keputusan ini memiliki implikasi hukum dan aturan perkawinan di Indonesia. Dalam konteks ini, penting untuk memahami aspek hukum dan aturan pernikahan di Indonesia serta konsekuensi dari penolakan itsbat nikah ini.

Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menolak itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini didasarkan pada ketidakmemenuhi salah satu rukun nikah, yaitu wali nikah. Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya dan berbeda agama dengannya. Pasangan tersebut kemudian menunjuk seorang ustaz untuk bertindak sebagai wali hakim. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa wali hakim yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang menetapkan bahwa wali hakim harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah baik secara agama maupun negara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.