Dalam konteks yang berbeda, PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa penjemputan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani sebagai bunda dari LM, bersifat murni inisiatif pribadi. Meski begitu, dalam proses penjemputan tersebut, terdapat pendampingan oleh Kanit PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dari Polres Metro Jakarta Selatan.
AKP Nurma juga menegaskan, "Itu tidak ada penjemputan (dari penyidik) karena memang ini anak dari NM berarti masih di bawah asuhan oleh NM. Nah menurut saya menurut kita semua, kewajiban dari orang tua, itu, menurut saya," di kantornya.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik yang begitu mengharukan, karena menyoal tanggapan emosional yang diungkapkan oleh LM saat dijemput paksa oleh ibunya. Hal ini menimbulkan tanda tanya yang tinggi terkait dengan aspek perlindungan anak dan keberadaan dalam asuhan keluarga yang seharusnya membawa rasa aman dan nyaman.
Menyikapi hal ini, penulis berpendapat bahwa perlindungan anak adalah hal yang harus dikedepankan dalam setiap keputusan, termasuk dalam konteks penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Upaya-upaya perlindungan dan pendampingan yang dilakukan haruslah memperhatikan kepentingan dan kebutuhan anak sebagai prioritas utama.