Ketika Desta bertanya mengenai pasangan yang telah memiliki akta cerai dari pengadilan, Habib Jafar menjelaskan bahwa pengadilan hanyalah mencatatkan pernikahan dan perceraian. Dalam hal ini, pengadilan tidak menikahkan atau menceraikan orang, melainkan hanya mencatatkan peristiwa tersebut.
Dari percakapan ini, kita dapat memahami bahwa rujuk pasca perceraian dalam hukum Islam memiliki aturan dan tata cara yang jelas. Kedalaman diskusi antara Desta dan Habib Jafar juga memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pertanyaan hukum pernikahan dalam konteks perceraian.