Tampang

Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Laporan Farhat Abbas

8 Nov 2024 17:04 wib. 38
0 0
Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Laporan Farhat Abbas
Sumber foto: website

Denny Sumargo, seorang figur publik dan atlet terkenal, menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta akibat laporan yang diajukan oleh Farhat Abbas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras. Permasalahan ini berawal dari pertemuan antara Denny Sumargo dan Farhat Abbas di rumah seorang pengacara pada suatu waktu yang kemudian berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Laporan ini menyinggung dua pasal dalam hukum, yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis, serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ujaran kebencian. Pasal-pasal tersebut mengandung ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp500 juta. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 November 2024.

Pertemuan antara Denny Sumargo dan Farhat Abbas yang berlangsung di rumah seorang pengacara menjadi titik awal dari permasalahan ini. Saat itu, Denny Sumargo hadir untuk meminta klarifikasi terkait ucapan yang dilontarkan oleh Farhat Abbas yang diduga bernada mengancam. Walaupun tidak terjadi konflik fisik, pertemuan tersebut diwarnai dengan ketegangan karena kedua belah pihak bertahan pada pendapat masing-masing.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Donor Darah dan Agama
0 Suka, 0 Komentar, 1 Sep 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.