“Dia tidak ada niat jahat dan sudah dihukum. Pasti keluarga almarhum Pak Haji Faisal juga sudah memaafkannya. Mari kita hidup dalam damai,” ucap akun @_nay***.
“Tetap semangat, Jod. Semoga ke depannya akan lebih baik lagi,” dukung akun @nov***.
Sebelumnya, diketahui bahwa Tubagus Joddy mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, yang memberinya satu bulan pengurangan masa tahanan dari hukumannya selama 5 tahun. Namun, tidak dijelaskan secara terperinci mengenai berapa lama sisa masa tahanan Joddy setelah menerima remisi tersebut.
Tubagus Joddy adalah salah satu contoh dari seorang narapidana yang mendapat remisi, sebuah kebijakan yang diterapkan di Indonesia untuk memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Remisi merupakan salah satu sarana untuk mempercepat kembali narapidana ke masyarakat setelah mempertimbangkan perilaku dan ketaatan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam kasus Joddy, pemberian remisi menimbulkan perbincangan publik tentang proses hukum dan pertimbangan hukuman di Indonesia.
Tindakan kunjungan ke makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah bisa dianggap sebagai bentuk tindakan refleksi dan penyesalan serta upaya untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Hal ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang juga menekankan rehabilitasi bagi narapidana agar bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Dari sisi psikologis, tindakan kunjungan ke makam keduanya juga bisa dianggap sebagai langkah ke arah pemulihan dan penyelesaian rasa bersalah yang dialami oleh Tubagus Joddy. Kunjungan ini dapat menjadi bagian dari upaya Joddy untuk meredam rasa penyesalannya dan menunjukkan bahwa dia tidak melupakan peristiwa tragis yang terjadi.