Tampang

Ammar Zoni Bongkar ‘Dunia Gelap’ Narkoba di Penjara — Akui Ditawari Sabusabu 100 Gram!

9 Jan 2026 22:27 wib. 51
0 0
Ammar Zoni di persidangan
Sumber foto: Google

Kasus ini bukan perkara sederhana. Ammar Zoni kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atas dakwaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.

Lebih jauh lagi, Ammar juga mengakui bahwa selama di tahanan ia jarang berkomunikasi secara intens dengan penghuni rutan lainnya, karena letak selnya berada di lantai atas dengan sekat terpisah dari narapidana lain. Ia menyatakan tidak mengetahui aktivitas penghuni lain secara detail.

Dalam kesaksiannya, Ammar juga berbicara tentang ponsel yang selama ini berada dalam penguasaannya. Menurutnya, ia hanya memiliki satu ponsel pribadi, sedangkan ponsel kedua yang sempat menjadi barang bukti adalah milik orang lain yang “menggadaikan ke saya karena butuh uang.”

Namun Ammar juga menyampaikan penyesalan karena tidak melaporkan penemuan narkoba di dalam rutan sejak awal. Ia menyatakan bahwa mengetahui adanya peredaran narkoba di Rutan Salemba membuatnya menyesal, tetapi ia memilih untuk tetap diam.

Kesaksian Ammar ini menjadi sorotan karena bukan hanya membicarakan dugaan keterlibatannya sendiri, tetapi juga mengisyaratkan adanya praktik narkoba dan transaksi di lingkungan lembaga pemasyarakatan sesuatu yang sering menjadi kritik publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini sendiri mencuat setelah berbagai media memberitakan bahwa Ammar menghadapi dakwaan serius terkait peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, di mana ia ditahan. Sebelumnya Ammar Zoni pernah menjalani beberapa kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, termasuk penggunaan ganja dan sabu-sabu selama masa tahanan, yang juga pernah diungkap di persidangan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Setujukah Anda Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional?