Album debut Vidi Aldiano yang berjudul 'Pelangi di Malam Hari' tiba-tiba raib dari berbagai platform musik digital. Kejadian ini mengejutkan banyak penggemar yang telah menantikan karya terbaru dari penyanyi berusia 35 tahun tersebut. Album ini digadang-gadang menjadi tonggak kebangkitan karier Vidi di industri musik setelah beberapa tahun vakum. Namun, hilangnya album tersebut dari peredaran digital mengundang berbagai spekulasi, terutama terkait masalah hukum yang sedang dihadapinya.
Salah satu penyebab utama hilangnya album 'Pelangi di Malam Hari' adalah gugatan perdata yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Keduanya merupakan pencipta lagu 'Nuansa Bening', salah satu track yang terdapat dalam album tersebut. Mereka mengklaim bahwa hak cipta lagu tersebut dilanggar oleh Vidi Aldiano, yang memunculkan pertanyaan penting tentang keabsahan materi musik dalam album debutnya. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025 dan langsung menjadi sorotan media.
Vidi Aldiano, yang dikenal dengan suara merdunya dan kemampuannya yang luar biasa dalam menulis lagu, harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius terkait dengan karya debutnya. Hal ini menjadi perhatian luas, mengingat posisi Vidi yang selama ini dihormati sebagai salah satu penyanyi muda berbakat Indonesia. Penyanyi yang telah mengumpulkan banyak penghargaan ini tidak hanya mencatat pengikut yang setia, tetapi juga memegang tempat khusus di hati para penggemar musik Tanah Air.