Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar. Pihaknya menduga jika film Vina: Sebelum 7 Hari telah membuat kegaduhan khususnya di media sosial. Terlebih, Muallim mengungkap bahwa kasus meninggalnya Vina saat ini masih ditangani pihak kepolisian. Mereka menyatakan bahwa film ini dibuat dengan niat yang baik dan tidak bermaksud untuk menghina agama atau menimbulkan konflik. Mereka menyebut film tersebut sebagai sebuah karya seni yang dianggap sebagai ungkapan kebebasan berekspresi.
Dalam perkembangan selanjutnya, Bareskrim Polri telah mengonfirmasi bahwa laporan terkait film "Vina: Sebelum 7 Hari" sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kebijakan yang diambil oleh Bareskrim ini menuai beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian menganggap langkah ini sebagai wujud penegakan hukum, sementara yang lain merasa bahwa tindakan ini bisa menghambat kebebasan berekspresi dalam berkarya.
Kontroversi seputar film "Vina: Sebelum 7 Hari" seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi industri perfilman Tanah Air. Perlu ada kajian yang mendalam terkait regulasi dan standar dalam pembuatan film agar tidak menyinggung nilai-nilai keagamaan serta tidak menimbulkan gesekan antar umat beragama. Di sisi lain, keberadaan Bareskrim juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat terkait dengan konten-konten yang dinilai melecehkan dan tidak pantas.