Tampang

Syarat Wajib dan Rukun Puasa

18 Mar 2020 01:39 wib. 2.213
0 0
wajib puasa

Apa saja syarat wajib dan rukun puasa?

[Syarat Wajib Puasa]

شَرُوْطُ وُجُوْبِهِ خَمْسَةٌ:

1- إسْلاَمٌ.

وَ2- تَكْلِيْفٌ.

وَ3- إطَاقَةٌ.

وَ4- صِحَّةٌ.

وَ5- إقَامَةٌ

Fasal: syarat wajib puasa ada 5, yaitu: [1] Islam, [2] taklif (baligh dan berakal), [3] mampu, [4] sehat, dan [5] mukim.

[Rukun Puasa]

أرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ:

1- نِيَّةٌ لَيْلاً لِكُّلِ يَوْمٍ فِيْ الْفَرْضِ.

وَ2- تَرْكُ مُفَطِّرٍ ذَاكِراً مُخْتَاراً غَيْرَ جَاهِلٍ مَعْذُوْرٍ.

وَ3- صَائِمٌ.

Fasal: Rukun puasa ada 3, yaitu [1] niat di malam hari setiap hari untuk puasa Ramadan, [2] meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan sendiri tanpa jahil dan uzur, dan [3] orang yang berpuasa.

Catatan Dalil
Pertama: Syarat wajib puasa

1- Islam, berarti puasa tidak diwajibkan pada orang kafir, artinya orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Namun di akhirat, orang kafir dihukum karena kekafirannya.

2- Taklif (dibebani syariat), artinya muslim yang baligh dan berakal. Jika sifat taklif ini tidak ada, maka tidak dibebani hukum syariat.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفعَ القلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتىَّ يَعْقِلَ

“Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar.”(HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami, no. 3513).

3- Mampu

4- Sehat

5- Mukim

Tiga hal ini yang menyebabkan wajib puasa. Berarti yang menghalangi puasa adalah tidak mampu, sakit, atau musafir.

Detailnya, uzur tidak puasa ada dua yaitu uzur yang menghalangi puasa dan uzur yang dibolehkan tidak puasa.

Uzur yang menghalangi puasa adalah mengalami haidh dan nifas pada sebagian siang, juga pingsan atau tidak sadarkan diri pada keseluruhan siang (hari berpuasa).

Uzur yang membolehkan tidak puasa adalah:

Sakit yang mendatangkan mudarat yang sangat. Namun jika berpuasa membuat sakit bertambah parah, atau bisa buat binasa, maka wajib tidak berpuasa.
Bersafar jauh, lebih dari 83 km, dengan catatan, safarnya minimalnya adalah safar mubah. Namun jika pagi hari berpuasa, lantas siang hari bersafar, maka tidak boleh membatalkan puasa.

Tentang uzur sakit dan safar disebutkan dalam ayat,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Orang yang sudah tidak punya kemampuan untuk berpuasa.

Dalam ayat disebutkan,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505)

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.