5. Ulama Kontemporer: Selain mazhab klasik, ulama kontemporer juga memberikan pandangan mengenai hukum jual beli. Mereka sering kali menekankan pentingnya prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi. Banyak ulama kontemporer mengikuti prinsip-prinsip umum yang diterima oleh mazhab-mazhab klasik, tetapi mereka juga mempertimbangkan konteks modern dan situasi terkini dalam memberikan fatwa. Mereka sering kali menekankan perlunya penyesuaian dengan kondisi ekonomi dan sosial saat ini tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar fiqh.
Perbandingan antara fiqh Abdul Somad dan pandangan ulama lain mengenai hukum jual beli menunjukkan adanya kesamaan dalam prinsip-prinsip dasar seperti kejelasan dan transparansi dalam transaksi. Namun, terdapat perbedaan dalam penekanan dan detail penerapan prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan mazhab dan konteksnya masing-masing. Memahami perbedaan ini penting untuk memastikan bahwa praktik jual beli kita sesuai dengan ajaran Islam dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.