Tampang

Perbandingan Fiqh Abdul Somad dengan Pendapat Ulama lain tentang Hukum Fiqh Jual Beli

24 Jul 2024 10:33 wib. 107
0 0
Jual Beli
Sumber foto: Google

1. Mazhab Hanafi: Mazhab Hanafi, salah satu mazhab dalam fiqh Sunni, memiliki pandangan yang sedikit berbeda tentang hukum jual beli. Dalam mazhab ini, syarat keabsahan jual beli juga mencakup niat yang tulus dan transparansi harga. Namun, mazhab Hanafi memberikan keleluasaan lebih dalam hal barang yang diperjualbelikan, dengan penekanan pada kejelasan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Mereka memperbolehkan beberapa bentuk jual beli yang dianggap syubhat (meragukan) jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

2. Mazhab Maliki: Mazhab Maliki menekankan bahwa jual beli harus dilakukan dengan kejelasan mengenai barang dan harga. Dalam pandangan Maliki, transaksi jual beli harus bebas dari segala bentuk penipuan dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Mazhab ini juga menegaskan pentingnya adanya akad yang jelas dan eksplisit agar transaksi dianggap sah. Mereka juga mengharamkan jual beli yang mengandung unsur gharar, tetapi dengan penekanan pada kejelasan syarat dan rukun jual beli.

3. Mazhab Shafi'i: Mazhab Shafi'i, yang juga merupakan mazhab Sunni, menekankan pada kesesuaian antara barang yang diperjualbelikan dan harga yang disepakati. Dalam mazhab ini, transaksi jual beli harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya unsur penipuan. Mereka mengharamkan segala bentuk jual beli yang mengandung gharar dan maisir. Seperti halnya mazhab lainnya, mazhab Shafi'i juga memandang pentingnya rukun jual beli sebagai syarat sahnya transaksi.

4. Mazhab Hanbali: Mazhab Hanbali juga mengajarkan bahwa jual beli harus dilakukan dengan jelas dan transparan. Dalam pandangan Hanbali, rukun jual beli yang mencakup ijab dan qabul sangat penting. Mereka juga melarang transaksi jual beli yang mengandung unsur gharar dan maisir, serta menekankan pentingnya itikad baik dalam transaksi. Mazhab ini, seperti mazhab lainnya, memandang bahwa segala bentuk penipuan atau ketidakpastian dalam jual beli tidak sesuai dengan syariat Islam.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?