Tampang

Perbandingan Fiqh Abdul Somad dengan Pendapat Ulama lain tentang Hukum Fiqh Jual Beli

24 Jul 2024 10:33 wib. 108
0 0
Jual Beli
Sumber foto: Google

Hukum fiqh jual beli merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang sering dibahas dalam kajian fiqh. Dalam konteks ini, terdapat beragam pandangan di antara para ulama mengenai prinsip-prinsip dan tata cara jual beli yang sesuai dengan syariat. Artikel ini akan membahas perbandingan antara fiqh Abdul Somad dan pandangan ulama lain mengenai hukum fiqh jual beli, untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang topik ini.

Fiqh Abdul Somad tentang Hukum Jual Beli

 Abdul Somad, seorang ulama yang dikenal luas di Indonesia, memiliki pandangan yang cukup spesifik tentang hukum jual beli dalam Islam. Beliau mengajarkan bahwa jual beli dalam Islam harus memenuhi beberapa syarat utama agar sah menurut syariat. Salah satu prinsip utama dalam pandangan Abdul Somad adalah bahwa jual beli harus dilakukan secara transparan dan adil. Ini berarti bahwa kedua belah pihak harus sepakat tentang harga dan barang yang diperjualbelikan tanpa adanya unsur penipuan atau ketidakpastian.

Dalam pandangannya, Abdul Somad juga menekankan pentingnya memenuhi rukun-rukun jual beli yang terdiri dari ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Tanpa adanya rukun-rukun ini, transaksi jual beli dianggap tidak sah. Beliau juga menekankan larangan praktik jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian), yang dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Pendapat Ulama Lain tentang Hukum Jual Beli

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ahok Legowo Mencabut Banding? Retorika!
0 Suka, 0 Komentar, 25 Mei 2017

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?