Tampang

Panduan Praktis Menurut Fiqh Abdul Somad untuk Mendirikan Keluarga Berbasis Syariah

25 Jul 2024 08:45 wib. 325
0 0
Keluarga
Sumber foto: Google

3. Proses Perkawinan

Dalam Islam, proses perkawinan harus dilakukan sesuai dengan syariat. Fiqh Abdul Somad menggarisbawahi beberapa hal penting dalam proses ini:

Kepastian Ijab dan Qabul: Proses akad nikah harus dilakukan dengan ijab (pernyataan dari wali) dan qabul (penerimaan dari calon mempelai pria) secara sah di hadapan saksi.
Mahar: Mahar atau mas kawin adalah hak dari calon pengantin perempuan yang harus diberikan oleh calon pengantin pria. Besarannya bisa disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Saksi: Akad nikah harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang adil untuk memastikan keabsahan akad.

4. Hak dan Kewajiban Suami Istri

Fiqh Abdul Somad menjelaskan hak dan kewajiban suami istri sebagai berikut:

Hak Suami: Suami memiliki hak untuk mendapatkan ketaatan dari istri dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah. Selain itu, suami juga berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan materi dan emosional istri.
Hak Istri: Istri berhak mendapatkan perlindungan, nafkah, dan perlakuan yang baik dari suami. Istri juga berhak untuk mendapatkan hak-haknya dalam hal harta dan warisan.
Kewajiban Bersama: Keduanya harus saling menghormati, mendukung, dan menjaga hubungan dengan baik. Kedua belah pihak juga harus saling berkomunikasi dengan baik untuk menghindari konflik yang bisa merusak keharmonisan rumah tangga.

5. Pendidikan Anak dalam Keluarga Syariah

Pendidikan anak merupakan aspek penting dalam keluarga berdasarkan syariah. Menurut Fiqh Abdul Somad, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendidik anak antara lain:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Apa Itu Debu Kosmik?
0 Suka, 0 Komentar, 18 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?