Tampang

Mendalami Pandangan Fiqh Abdul Somad tentang Hukum Pembagian Harta dan Waris

24 Jul 2024 10:07 wib. 271
0 0
Warisan
Sumber foto: Google

Pembagian Harta Waris Berdasarkan Jenis Ahli Waris

 Menurut Abdul Somad, pembagian harta waris mengikuti aturan yang telah ditentukan untuk setiap jenis ahli waris. Misalnya, anak laki-laki biasanya mendapatkan bagian yang lebih besar daripada anak perempuan, seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa' ayat 11. Namun, Ustaz Abdul Somad juga menekankan pentingnya memberikan perhatian pada situasi dan kebutuhan khusus setiap anggota keluarga.

Ahli Waris Utama: Ini termasuk suami, istri, dan anak-anak. Pembagian untuk mereka mengikuti ketentuan spesifik dalam Al-Qur'an.
Ahli Waris Tambahan: Seperti orang tua dan saudara kandung, yang juga memiliki hak tertentu sesuai dengan syariat.
Harta Milik Bersama: Ustaz Abdul Somad juga menekankan bahwa dalam kasus harta milik bersama, perlu ada kesepakatan antara ahli waris tentang cara pembagiannya agar tidak menimbulkan sengketa.

Kasus dan Contoh Penerapan Hukum Waris

 Ustaz Abdul Somad memberikan berbagai contoh untuk mempermudah pemahaman tentang penerapan hukum waris. Misalnya, dalam kasus di mana seorang ahli waris tidak memenuhi syarat atau ada sengketa, penting untuk merujuk pada otoritas agama atau pengadilan syariah untuk penyelesaian. Ia juga menekankan pentingnya dokumen resmi dan kesepakatan tertulis dalam proses pembagian harta waris untuk menghindari konflik di kemudian hari.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ridwan Kamil untuk JABAR!
0 Suka, 0 Komentar, 13 Feb 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.