Fenomena live streaming di berbagai platform media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap digital saat ini. Mulai dari para influencer, kreator konten, gamer, hingga pelaku bisnis, semuanya memanfaatkan fitur siaran langsung untuk berinteraksi dengan audiens. Salah satu elemen yang sering muncul dalam sesi live ini adalah sistem pemberian gift atau hadiah virtual dari penonton kepada broadcaster atau streamer. Sistem ini memunculkan pertanyaan, baik dari sisi mekanisme operasional maupun tinjauan hukum, khususnya dalam Islam.
Bagaimana Sistem Pemberian Gift Bekerja?
Pada dasarnya, sistem gift di media sosial melibatkan beberapa tahapan:
- Pembelian Koin/Token Virtual: Penonton yang ingin memberikan hadiah harus terlebih dahulu membeli "koin" atau "token" virtual menggunakan uang sungguhan melalui metode pembayaran yang disediakan platform (misalnya kartu kredit, dompet digital, atau pulsa). Harga koin ini bervariasi tergantung jumlah yang dibeli.
- Pemberian Gift Virtual: Selama sesi live, penonton dapat memilih berbagai jenis gift virtual (misalnya stiker animasi, ikon hati, emoji khusus, atau objek digital lainnya) yang masing-masing memiliki nilai koin tertentu. Gift ini kemudian "dilemparkan" atau ditampilkan di layar siaran live, seringkali disertai nama pemberinya.
- Akumulasi dan Penarikan Pendapatan: Broadcaster atau streamer akan mengumpulkan gift yang diterima, yang kemudian dikonversi kembali menjadi "koin" internal dalam akun mereka. Koin-koin ini memiliki nilai moneter tertentu yang dapat dicairkan atau ditarik menjadi uang sungguhan, setelah dikurangi komisi oleh platform media sosial.
Sistem ini menjadi salah satu model monetisasi utama bagi banyak kreator konten, memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan langsung dari apresiasi penonton.
Apakah Pemberian Gift Haram dalam Islam? Sebuah Tinjauan
Pertanyaan mengenai keharaman sistem gift ini adalah hal yang wajar mengingat adanya transaksi keuangan di dalamnya. Dalam Islam, hukum suatu transaksi sangat bergantung pada akad (perjanjian/kontrak) dan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Berikut beberapa perspektif dan pertimbangan: