Gharar dan Kewajiban Keterbukaan
Gharar merujuk pada ketidakpastian yang ekstrem dalam transaksi keuangan. Abdul Somad menilai bahwa keterbukaan dan transparansi adalah hal yang krusial dalam transaksi syariah. Dalam pandangannya, setiap kontrak harus jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak, sehingga tidak ada elemen ketidakpastian yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini penting untuk memastikan bahwa transaksi berjalan adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
Maysir dan Perlunya Jaminan Kepastian
Maysir atau perjudian dalam konteks transaksi keuangan merujuk pada spekulasi yang tidak pasti. Abdul Somad mengkritik praktik yang mengandung unsur spekulatif yang tinggi, seperti perdagangan saham yang sangat fluktuatif tanpa adanya kepastian keuntungan. Dalam pandangannya, semua transaksi harus memiliki dasar yang kuat dan realistis, serta menghindari spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak.
Prinsip Keadilan dalam Penetapan Harga
Fiqh Abdul Somad juga membahas pentingnya keadilan dalam penetapan harga dalam transaksi jual beli. Ia menegaskan bahwa harga harus ditentukan secara wajar dan tidak merugikan salah satu pihak. Penetapan harga yang tidak adil dapat menyebabkan eksploitasi dan ketidakpuasan, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam syariah.
Penggunaan Instrumen Keuangan Syariah
Dalam perkembangan modern, Abdul Somad mendukung penggunaan instrumen keuangan syariah yang inovatif, seperti sukuk dan mudharabah, asalkan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ia percaya bahwa inovasi dalam instrumen keuangan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi umat Islam tanpa melanggar aturan syariah.