FATWA yang dikeluarkan oleh MUI tidak hanya berpengaruh di dalam negeri, namun turut memperluas pengaruhnya di pasar Asia Tenggara. Pasar Indonesia sendiri memiliki populasi Muslim yang mencapai lebih dari 240 juta jiwa, sehingga terdapat permintaan yang besar terhadap produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, pengesahan dari MUI menjadi titik penting bagi Islamic Coin untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap produk keuangannya.
Sementara itu, Kenya juga memiliki peran penting dalam sektor perdagangan, keuangan, dan teknologi di wilayah Afrika Timur. Dewan Fatwa Kenya, dengan mengakui dan memperluas FATWA Islamic Coin yang sudah ada di wilayahnya, menunjukkan kesungguhan perusahaan dalam menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Negara Kenya, juga dikenal dengan sebutan "Silicon Savannah", merupakan satu di antara negara dengan pertumbuhan ekonomi paling pesat di Afrika. Pengakuan FATWA dari Dewan Fatwa Kenya menempatkan Islamic Coin pada posisi yang strategis untuk memasuki pasar yang dinamis ini, menawarkan solusi keuangan yang selaras dengan nilai-nilai etika lokal.