Dalam hadis Rasulullah Saw., beliau mengingatkan umatnya untuk merawat kuku dengan menjaga panjangnya agar tidak melebihi ukuran yang wajar. Hal ini mengisyaratkan bahwa memanjangkan kuku di luar batas yang wajar dapat mengganggu dalam menjalankan ibadah dan tidak sesuai dengan prinsip kebersihan dalam Islam. Di sisi lain, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa memanjangkan kuku dengan alasan keindahan atau identitas budaya bukanlah perbuatan yang dilarang dalam Islam, asalkan tidak mengganggu keseharian atau ibadah.
Berdasarkan beberapa pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa hukum memanjangkan kuku dalam Islam lebih cenderung kepada tidak dianjurkan. Panjang kuku yang berlebihan dinilai dapat mengganggu dalam menjalankan ibadah dan kebersihan tubuh. Namun, ada ruang bagi individu untuk mempertimbangkan alasan dan situasi yang mendasari keputusan memanjangkan kuku, asalkan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kebersihan dan tidak mengganggu keseharian.
Dalam konteks kepatuhan terhadap hukum Islam, umat Muslim perlu memahami bahwa menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh merupakan bagian penting dari ibadah. Memotong kuku secara teratur dan menjaga panjangnya sesuai dengan kebutuhan menjadi tindakan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini juga mencerminkan sikap taat dan menghormati ajaran agama dalam menjalani kehidupan sehari-hari.