Selain itu, judi online juga dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar. Banyak orang yang terjerumus ke dalam kecanduan judi online dan akhirnya menderita kerugian finansial yang sangat berat. Kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku judi sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, "Mereka menanyakan kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: padanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Ayat ini memperlihatkan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh judi jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.
Selain kerugian finansial, judi online juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga. Banyak kasus perceraian dan konflik keluarga yang disebabkan oleh kecanduan judi online. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa manusia harus menjaga harta dan keturunannya dari perbuatan zina dan judi. Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada seorang hamba pun yang diampuni oleh Allah atas dosa apa pun hingga dia memperbaiki hubungan dengan keluarganya." Dari hadis ini, kita dapat melihat bahwa praktik judi online dapat merusak hubungan sosial dan keluarga, yang juga merupakan dampak negatif yang harus dihindari.
Dengan melihat berbagai dalil dari Al-Qur'an dan hadis, serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online, dapat disimpulkan bahwa judi online merupakan perbuatan yang diharamkan menurut ajaran agama Islam. Oleh karena itu, umat Islam dihimbau untuk menjauhi praktik judi, baik dalam bentuk offline maupun online. Institusi pemerintah dan regulasi perlu bekerja sama dalam hal ini untuk melarang dan memberantas praktik judi online guna melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Semoga pemahaman ini dapat membantu umat Islam memahami hukum judi online yang sesuai dengan ajaran agama Islam.