Tampang

Hukum Judi Online dan Dalil Mengharamkannya

18 Jun 2024 09:28 wib. 47
0 0
judi
Sumber foto: pinterest

Selain kerugian finansial, judi online juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga. Banyak kasus perceraian dan konflik keluarga yang disebabkan oleh kecanduan judi online. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa manusia harus menjaga harta dan keturunannya dari perbuatan zina dan judi. Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada seorang hamba pun yang diampuni oleh Allah atas dosa apa pun hingga dia memperbaiki hubungan dengan keluarganya." Dari hadis ini, kita dapat melihat bahwa praktik judi online dapat merusak hubungan sosial dan keluarga, yang juga merupakan dampak negatif yang harus dihindari.

Dengan melihat berbagai dalil dari Al-Qur'an dan hadis, serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online, dapat disimpulkan bahwa judi online merupakan perbuatan yang diharamkan menurut ajaran agama Islam. Oleh karena itu, umat Islam dihimbau untuk menjauhi praktik judi, baik dalam bentuk offline maupun online. Institusi pemerintah dan regulasi perlu bekerja sama dalam hal ini untuk melarang dan memberantas praktik judi online guna melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Semoga pemahaman ini dapat membantu umat Islam memahami hukum judi online yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Dalam menghadapi perkembangan teknologi, umat Islam perlu menjaga keimanan dan keutuhan sosialnya dengan tidak terlibat dalam praktik judi online. Hal ini penting untuk menjaga keberkahan dan keadilan di masyarakat. Dengan memahami hukum judi dari perspektif agama Islam, diharapkan umat Islam dapat menjauhi praktik judi online dan menghindari dampak negatif yang ditimbulkannya. Demikianlah paparan tentang hukum judi online dan dalil mengharamkannya dalam perspektif agama Islam.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Tips Cerdas Mengatasi Masalah
0 Suka, 0 Komentar, 6 Jun 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%