6. Berterima Kasih dan Menghargai  
   Orang yang berhutang harus menghargai dan berterima kasih kepada pemberi hutang. Sikap ini mencerminkan akhlak yang baik dan menghindarkan dari perasaan tidak enak.  
7. Tidak Menunda-nunda Pelunasan  
   Menunda-nunda pelunasan hutang tanpa alasan yang jelas termasuk perbuatan yang tidak terpuji. Hal ini dapat merugikan pemberi hutang dan menimbulkan ketidakpercayaan.  
Dengan memahami hukum hutang dalam Islam dan adab-adabnya, seseorang dapat menjalankan praktik hutang dengan cara yang sesuai syariat. Hutang bukanlah sesuatu yang dilarang, tetapi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.