Pendapat ini menegaskan, tidak ditemukan dalil shahih tentang anjuran dan fadhilah (keutamaan) membaca surat Yasin pada malam dan hari Jum'at.
Disebutkan, para ulama ahli hadits menghukumi hadits – hadits tentang keutamaan surat Yasin antara DHAIF (lemah) atau MAUDHU (palsu).. Karenanya, umat Islam tidak boleh menghususka baca QS Yasin pada malam Jum'at dengan meyakini itu termasuk amal khusus yang disyariatkan padanya dan memiliki keutamaan tertentu.
Amalan sunah yang disyariatkan dibaca pada malam dan Hari Jum'at adalah membaca QS Al-Kahfi, bukan Yasin.
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (HR. Ad-Darimi, al-Nasai, dan Al-Hakim).
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
2. Kedua, Mubah
Dimana Pendapat kedua menyatakan baca QS Yasin pada malam Jumat mubah (boleh) berdasarkan hadits tentang bolehnya mengkhususkan surat tertentu dibaca berulang-ulang di hari atau waktu tertentu.
“Ada seorang sahabat bernama Kaltsul bin Hadm yang setiap shalat membaca surat al-Ikhlas. Rasulullah Saw bertanya: "Apa yang membuatmu terus-menerus membaca surat al-Ikhlas ini setiap rakaat?". Kaltsul bin Hadm menjawab: "Saya senang dengan al-Ikhlas". Rasulullah bersabda: "Kesenanganmu pada surat itu memasukkanmu ke dalam surga" (HR al-Bukhari).
"Hadis ini adalah dalil diperbolehkannya menentukan membaca sebagian al-Quran berdasarkan kemauannya dan memperbanyak bacaan tersebut. Dan hal ini bukanlah pembiaran pada surat yang lain" (Fathul Bari).
Berdasarkan dali di atas, pendapat kedua ini menegaskan hukum memnaca QS Yasin pada malam Jumat diperbolehkan.