Ketua Umum Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa calon jemaah haji harus memahami risiko yang terkait dengan pengajuan visa furoda. Salah satu isu utama adalah peristiwa tidak terbitnya visa furoda, yang baru-baru ini menjadi sorotan publik. Firman menyebutkan bahwa meskipun fenomena ini bukanlah hal baru, saat ini otoritas di Arab Saudi untuk pertama kalinya tidak mengeluarkan visa furoda sama sekali, membuat situasi semakin kompleks bagi calon jemaah.
Dalam konteks ini, Firman menyatakan bahwa dalam setiap perjanjian antara biro travel dan calon jemaah haji, pasti terdapat klausul-klausul yang membahas bagaimana jika terjadi peristiwa gagal berangkat akibat visa atau hal-hal lainnya. Klausul ini penting agar calon jemaah haji mengerti apa yang akan terjadi jika visa furoda tidak dapat dirilis. Hal ini sejalan dengan upaya HIMPUH untuk melindungi kepentingan jemaah dengan memberikan educasi mengenai prosedur dan risiko yang ada.
Gagalnya penerbitan visa furoda ini berpotensi berpengaruh besar terhadap biaya yang dikeluarkan oleh calon jemaah. Firman mengingatkan bahwa dana yang akan dikembalikan kepada calon jemaah simpanan dari biro travel mungkin tidak mencapai 100 persen. Mengingat biro travel juga menghadapi biaya operasional, pembayaran kepada agen di luar negeri, dan berbagai hal lain yang tidak terhindarkan, adalah hal yang wajar jika ada potongan dalam pengembalian dana.