Penggunaan kriteria MABIMS ini menjadi penting dalam menentukan awal bulan Syawal karena wilayah Indonesia terletak di antara garis lintang 6°-11° Lintang Selatan dan 95°-141° Bujur Timur. Dengan menggunakan standar ini, diharapkan penetapan awal bulan Syawal bisa lebih akurat dan sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Upaya Kementerian Agama dalam menetapkan awal bulan Syawal ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menyatukan umat Islam di Indonesia dalam menentukan hari raya Idul Fitri. Dengan adanya penetapan yang resmi dan sah dari pemerintah, diharapkan perbedaan pendapat terkait awal bulan Syawal bisa diminimalisir.
Selain itu, penetapan 1 Syawal 1445 H juga memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menentukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Dengan adanya kejelasan ini, umat Islam dapat merencanakan ibadah mereka dengan lebih teratur dan sesuai dengan tuntunan agama.