Upaya Kementerian Agama dalam menetapkan awal bulan Syawal ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menyatukan umat Islam di Indonesia dalam menentukan hari raya Idul Fitri. Dengan adanya penetapan yang resmi dan sah dari pemerintah, diharapkan perbedaan pendapat terkait awal bulan Syawal bisa diminimalisir.
Selain itu, penetapan 1 Syawal 1445 H juga memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menentukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Dengan adanya kejelasan ini, umat Islam dapat merencanakan ibadah mereka dengan lebih teratur dan sesuai dengan tuntunan agama.
Kementerian Agama RI juga mengimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk mentaati penetapan ini dan menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan kesadaran dan ketaatan umat Islam, akan tercipta kerukunan dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah di bulan suci Syawal.
Penetapan awal bulan Syawal 1445 H pada tanggal 10 April 2024 telah memberikan kepastian bagi umat Islam di Indonesia dalam menentukan hari raya Idul Fitri. Dengan menggunakan kriteria MABIMS, Kementerian Agama RI berhasil menghasilkan keputusan yang akurat dan sesuai dengan tuntunan agama Islam, serta diharapkan dapat mendorong ukhuwah Islamiah yang lebih kuat di tanah air.