Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso memasuki agenda pembacaan novum atau bukti baru. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, menyatakan bahwa terdapat fakta yang disebutkan ayah Mirna dalam sebuah wawancara bahwa ia memiliki rekaman CCTV yang tidak ditampilkan selama persidang. Hal ini menjadi perhatian serius karena CCTV tersebut diyakini dapat menjadi bukti tambahan yang relevan dalam kasus kematian Mirna Salihin.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Mei 2021 tersebut mengundang perhatian publik terkait dengan perkembangan kasus yang telah menggemparkan sejak tahun 2016. Jessica Wongso sendiri telah divonis bersalah dan dihukum seumur hidup atas kematian sahabatnya, Mirna Salihin, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016. Namun, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso memberikan harapan untuk memperoleh keputusan yang lebih adil.
Menurut kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, pembacaan novum yang diajukan dalam sidang tersebut berhubungan dengan rekaman CCTV yang ada di kediaman keluarga Mirna. Dalam rekaman tersebut, diduga terdapat ketidaksesuaian dengan kesaksian yang menjadi dasar pertimbangan vonis sebelumnya. Hal ini menjadi landasan bagi tim kuasa hukum Jessica untuk mengajukan PK dengan harapan mengungkap fakta-fakta baru yang belum terungkap sebelumnya.