Bagaimana pun juga, ketika seorang muslimah selesai haid, disarankan untuk segera melaksanakan mandi janabah. Pada bulan Ramadan, jika haidnya berakhir di siang hari, ia dapat segera mandi dan melanjutkan puasa. Namun, terdapat situasi yang menarik yaitu jika haidnya berhenti pada malam hari dan ia baru menyadari hal ini setelah fajar tiba. Dalam kondisi ini, terdapat dua pendapat yang bisa diambil:
Pertama, jika ia terbangun saat sahur dan sebelum waktu imsak, ia diperbolehkan untuk makan sahur dan berniat untuk puasa, dan dapat melakukan mandi wajib setelah itu. Sedangkan yang kedua, jika ia baru bangun dan mengetahui bahwa ia telah suci, tetapi belum berniat untuk berpuasa, maka pada hari itu ia tidak diwajibkan untuk berpuasa. Dalam Islam, niat untuk berpuasa harus dilakukan malam sebelumnya; sebagaimana Hadis yang menyatakan, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, tidak ada puasa baginya” (HR. Baihaqi dan Daruquthni).
Situasi ini menegaskan bahwa bagi seorang perempuan yang tidak menyadari bahwa haidnya telah berhenti, ia tidak bisa dikenakan hukum puasa pada hari tersebut, dan bisa melanjutkan puasanya di hari berikutnya. Terlebih lagi, dalam konteks ini, tidak ada dosa yang ditanggungnya sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang yang gila sampai ia sadar, dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia balig” (HR. Tirmidzi).