Dalam pandangan Ustadz Adi Hidayat, penggunaan kembang api dalam merayakan Tahun Baru Hijriyah menimbulkan perdebatan di antara ulama. Hal ini dikarenakan tidak ada nash (dalil) yang secara khusus mengatur tentang penggunaan kembang api dalam merayakan perayaan Tahun Baru Hijriyah. Bagi sebagian umat Muslim, penggunaan kembang api dianggap sebagai bagian dari tradisi dan budaya, tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum Islam.
Namun, di sisi lain, Ustadz Adi Hidayat juga menegaskan bahwa merayakan Tahun Baru Hijriyah dengan penggunaan kembang api perlu disikapi dengan bijak. Hal ini karena penggunaan kembang api dapat menimbulkan konsekuensi buruk, seperti risiko kecelakaan dan gangguan bagi masyarakat sekitar. Dalam hal ini, keselamatan dan kenyamanan bagi orang lain juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hukum merayakan Tahun Baru Hijriyah dengan penggunaan kembang api.
Sebagai solusi atas perdebatan mengenai hukum merayakan Tahun Baru Hijriyah dengan penggunaan kembang api, Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar umat Muslim tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum syariat dalam Islam. Penggunaan kembang api dapat diatur dengan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan dampaknya bagi lingkungan sekitar. Selain itu, Ustadz Adi Hidayat juga mendorong untuk lebih mengutamakan aktivitas ibadah dan kegiatan yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain dalam menyambut Tahun Baru Hijriyah.