Salah satu alasannya adalah karena tindakan menyembunyikan kekayaan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dianjurkan dalam Islam. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan mendorong distribusi kekayaan yang lebih merata dalam masyarakat. Ketika seseorang memilih untuk tidak membayar zakat, mereka telah merugikan orang-orang yang seharusnya mendapatkan manfaat dari zakat tersebut. Dalam hal ini, orang yang menyembunyikan kekayaan mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah di akhirat kelak.
Dalam konteks hukum negara, menyembunyikan kekayaan juga dapat berimplikasi hukum lainnya. Banyak negara, termasuk negara-negara mayoritas Muslim, memiliki undang-undang yang mengatur tentang penghindaran pajak dan kewajiban menyampaikan informasi keuangan yang benar. Meskipun zakat bukanlah pajak dalam pengertian sekuler, penghindaran kewajiban zakat dapat menjadi indikator kegiatan ekonomi yang tidak transparan yang dapat mengundang perhatian otoritas keuangan.
Pentingnya transparansi dalam kepemilikan harta dan pembayaran zakat juga ditegaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Beliau menekankan pentingnya kejujuran dalam berinteraksi dengan harta dan sesama manusia. Dengan demikian, hukum menyembunyikan kekayaan untuk menghindari zakat bukan hanya menjadi masalah spiritual, tetapi juga mencerminkan masalah moral dan etika yang lebih luas.