Masjid sebagai tempat ibadah memiliki aturan dan tata cara yang harus dihormati oleh setiap pengunjung. Namun, tidak jarang kita menemukan orang yang memilih untuk tidur di dalam masjid. Pertanyaannya adalah, apa hukum tidur di dalam masjid? Untuk memahami ini, kita perlu merujuk pada beberapa aspek dalam agama Islam dan budaya masyarakat.
Tidur di masjid diasumsikan sebagai aktivitas yang mungkin dilakukan oleh jamaah ketika mereka merasa lelah setelah melakukan ibadah. Namun, hukum tidur di masjid tidaklah mutlak dan bergantung pada beberapa faktor. Salah satu faktor utama adalah bagaimana tidur tersebut dilakukan dan sejauh mana mengganggu orang lain yang sedang beribadah. Tidur yang berlangsung dengan tenang dan tidak mengganggu orang lain dianggap lebih diperbolehkan. Dalam konteks ini, tidur yang dilakukan setelah shalat, misalnya, bisa dimaklumi jika tidak mengganggu ibadah lain.
Dalam pandangan para ulama, hukum tidur di masjid bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi dan konteksnya. Beberapa ulama berpendapat bahwa tidur di masjid adalah hal yang diperbolehkan selagi tidak mengganggu ibadah masjid. Misalnya, ada praktik tidur untuk berjaga setelah shalat malam bagi orang-orang yang ingin melanjutkan ibadah shalat salat subuh. Namun, sebaliknya, ada juga pandangan yang melarang tidur di masjid, terutama jika tidur tersebut mengganggu orang lain atau menimbulkan kesan tidak sopan.