Tampang

Apa Hukum Tidak Mengeluarkan Zakat bagi Orang yang Mampu?

26 Feb 2025 20:18 wib. 23
0 0
Hukum Zakat
Sumber foto: Canva

Dari ayat ini, jelas bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan bagi mereka yang mampu. Jika seseorang memiliki harta yang cukup, namun dengan sengaja tidak mengeluarkan zakat, ia telah melakukan dosa. Hukum ini berlaku dalam pandangan Islam yang memandang zakat sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta dan membantu sesama, terutama orang tidak mampu.

Selain itu, terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan: "Barang siapa yang menghalangi zakatnya, maka pada hari kiamat akan dipanggil baginya, dan diperlihatkan kepada-Nya barang-barang tertentu dari harta yang dimilikinya, di mana setiap hewan yang dipercayakan kepadanya akan menjadi pendorongnya untuk memberikan zakat." Hadis ini menegaskan bahwa tidak melaksanakan kewajiban zakat akan berakibat pada siksaan di hari kiamat.

Dalam konteks sosial, zakat juga memiliki fungsi sebagai alat pemerataan ekonomi. Dengan membayar zakat, seseorang secara tidak langsung berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat, terutama bagi orang tidak mampu. Oleh karena itu, hukum tidak mengeluarkan zakat bagi orang yang mampu dapat dikategorikan sebagai tindakan yang egois dan tidak berpihak kepada mereka yang membutuhkan.

Beberapa ulama juga menekankan bahwa terdapat konsekuensi duniawi bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat. Harta yang tidak dibersihkan dengan zakat dapat mengakibatkan penurunan keberkahan dalam hidup seseorang. Seringkali, orang yang enggan mengeluarkan zakat akan merasakan kesulitan dalam kehidupannya meskipun harta yang dimiliki cukup banyak.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?