Tampang.com | Puasa merupakan salah satu ibadah yang sangat penting dalam agama Islam. Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan puasa di bulan Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan puasa, terutama dalam hal makan dan minum. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apa hukum makan atau minum dengan sengaja saat puasa?"
Hukum makan atau minum dengan sengaja saat puasa menyentuh inti dari pelaksanaan ibadah ini. Secara umum, puasa di bulan Ramadan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan, disiplin, dan kesadaran spiritual. Oleh karena itu, setiap tindakan yang membatalkan puasa perlu dipahami secara mendalam.
Dalam pandangan fiqh, makan dan minum dengan sengaja saat puasa adalah tindakan yang dianggap membatalkan puasa. Hal ini merujuk pada ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 183-185, Allah SWT berfirman tentang kewajiban puasa dan menyebutkan bahwa puasa dimulai dari fajar hingga terbenam matahari.
Makan dan minum dengan sengaja tentunya melanggar ketentuan waktu yang ditetapkan. Seperti diketahui, puasa dimulai saat fajar dan berakhir saat terbenamnya matahari. Ketika seseorang dengan sadar makan atau minum di siang hari Ramadan, maka puasa yang mereka jalani menjadi tidak sah menurut hukum Syariah.