Tampang

Apa Hukum Makan atau Minum dengan Sengaja saat Puasa?

23 Feb 2025 12:10 wib. 22
0 0
Hukum Makan Minum Saat Berpuasa
Sumber foto: Canva

Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum dan konsekuensi dari tindakan ini. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa makan dan minum dengan sengaja saat puasa adalah haram dan dapat membatalkan puasa. Jika seseorang melakukannya, maka dia wajib mengganti hari puasa yang hilang tersebut dengan puasa di hari lain. Dalam hal ini, penggantian puasa merupakan bentuk menebus kesalahan yang telah dilakukan.

Namun, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Jika seseorang tidak sengaja makan atau minum, seperti ketika melakukannya secara tidak sadar atau terlupa, maka puasa mereka tetap sah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka ia harus melanjutkan puasanya karena itu adalah pemberian dari Allah SWT.

Selain itu, dalam praktik sehari-hari, sering kali terdapat situasi di mana seseorang terjebak dalam kesibukan atau kondisi tertentu yang menuntut mereka untuk berinteraksi dengan makanan atau minuman. Misalnya, saat bekerja di tempat yang tidak memungkinkan untuk menghindari makanan dan minuman, seseorang mungkin secara tidak sadar terlibat. Dalam kondisi seperti ini, hukum tetap tegas: jika tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja, puasa dianggap batal.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?