Dalam konteks modern, Fiqh Abdul Somad juga membahas bagaimana hukum-hukum akad dan kontrak dapat diterapkan dalam berbagai situasi kontemporer. Misalnya, dalam transaksi elektronik dan perbankan syariah, prinsip-prinsip akad harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap syariat.
Akad dalam Perbankan Syariah: Dalam perbankan syariah, berbagai jenis akad seperti murabaha, ijarah, dan mudharabah digunakan untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan bebas dari riba. Fiqh Abdul Somad menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam setiap akad.
Akad dalam Kontrak Bisnis: Dalam dunia bisnis, penggunaan akad yang sah dan sesuai dengan hukum Islam sangat penting untuk menghindari sengketa hukum dan memastikan bahwa transaksi dilakukan secara adil. Ini termasuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui syarat-syarat yang ditetapkan.
Akad dalam Perjanjian Digital: Dengan kemajuan teknologi, perjanjian digital menjadi semakin umum. Fiqh Abdul Somad menekankan perlunya memastikan bahwa perjanjian digital mematuhi prinsip-prinsip syariat, termasuk kejelasan dan kerelaan dari semua pihak yang terlibat.
Pendapat Fiqh Abdul Somad tentang hukum-hukum seputar akad dan kontrak dalam Islam memberikan panduan penting untuk memastikan bahwa praktik ekonomi dan sosial dalam masyarakat Muslim tetap sesuai dengan syariat Islam. Dengan memahami prinsip-prinsip utama dan penerapannya dalam konteks kontemporer, umat Muslim dapat menjalankan transaksi dan perjanjian dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum Islam.