Kashmir, sebuah wilayah yang terletak di jajaran pegunungan Himalaya, telah menjadi pusat konflik selama lebih dari tujuh dekade. Permasalahan ini melibatkan dua negara besar, India dan Pakistan, yang keduanya mengklaim hak atas wilayah tersebut. Sejak pembagian Inggris pada tahun 1947, Kashmir menjadi fokus ketegangan yang berkelanjutan. Tragedi ini bukan hanya sekadar sengketa wilayah, tetapi juga melibatkan isu identitas, keagamaan, dan hak asasi manusia.
Ketika Inggris meninggalkan subkontinen India, mereka membagi wilayah tersebut menjadi dua negara, India dan Pakistan, serta memberikan hak kepada negara-negara bagian untuk memilih bergabung dengan salah satu negara. Maharaja Hari Singh, penguasa Kashmir, awalnya memilih untuk tetap merdeka. Namun, setelah serangan oleh suku-suku dari Pakistan pada Oktober 1947, ia meminta bantuan dari India dan setuju untuk bergabung dengan India dengan syarat bahwa wilayahnya akan mendapatkan otonomi.
India dan Pakistan segera terlibat dalam perang pertama terkait Kashmir pada tahun 1947-1948. Pertikaian ini berujung pada intervensi PBB, yang mengusulkan solusi berupa plebisit untuk menentukan nasib rakyat Kashmir. Namun, plebisit tersebut tidak pernah dilaksanakan, dan wilayah Kashmir terbagi menjadi dua bagian: Jammu dan Kashmir yang dikelola oleh India, dan Azad Kashmir serta Gilgit-Baltistan yang dikelola oleh Pakistan.