Tampang

Tanah Terlantar Diambil Negara, Menteri ATR/BPN: Dua Tahun Nggak Dicangkul, Bisa Diusulkan

22 Apr 2025 18:30 wib. 289
0 0
Tanah Terlantar Diambil Negara, Menteri ATR/BPN: Dua Tahun Nggak Dicangkul, Bisa Diusulkan
Sumber foto: Google

Isu mengenai tanah dan rumah warisan yang tidak terurus bisa diambil alih negara kini tengah menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat merasa resah, terutama mereka yang memiliki tanah warisan yang belum dibalik nama atau belum dimanfaatkan secara optimal.

Keresahan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, Selasa (22/4/2025). Salah satu anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa banyak warga kesulitan mengurus legalitas tanah warisan karena berbagai faktor, salah satunya adalah kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang membuat proses balik nama menjadi mahal dan rumit.

“Warga yang tidak mampu membayar biaya balik nama atau pajak NJOP merasa cemas tanahnya bisa dianggap telantar dan akhirnya diambil alih negara,” ujar Dede Yusuf dalam forum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah masyarakat yang tidak digarap. Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai tanah telantar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur mengenai pengelolaan aset negara, khususnya tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Agnez Mo Masuk Majalah Vogue, Lagi?
0 Suka, 0 Komentar, 13 Okt 2017
Apakah Pria Mengalami Menopause?
0 Suka, 0 Komentar, 25 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?