Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub Cawagub) nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, tidak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pilkada menyebutkan bahwa pihak yang mengajukan permohonan ke MK harus melakukannya paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilkada.
Penutupan pendaftaran perkara perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024 ini menimbulkan berbagai asumsi dan spekulasi di kalangan masyarakat. Kebijakan RK-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan ke MK dianggap sebagai sebuah keputusan yang mengejutkan.
Sebagai pasangan yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024, keputusan RK-Suswono untuk tidak melanjutkan perjuangan hukum ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Namun, dalam penjelasan resmi yang disampaikan oleh pihak tim kampanye RK-Suswono, mereka menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat dan stabilitas politik di Jakarta.
Menurut RK-Suswono, meskipun mereka memiliki alasan kuat atas kemungkinan adanya pelanggaran ataupun kecurangan dalam proses Pilkada, namun mereka memilih untuk menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Keputusan ini diambil untuk menghindari terjadinya konflik yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.