Utusan Khusus Presiden menjadi salah satu pihak yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu yang wajib melaporkan LHKPN, yakni Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Pemuda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad yang berjuluk Sultan Andara.
Sejak ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden pada bulan Agustus 2021, Raffi Ahmad telah berada dalam posisi tersebut selama lebih dari satu bulan. Namun, hingga saat ini, Raffi Ahmad belum juga melakukan pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai seorang Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dituntut untuk memberikan contoh yang baik dalam hal kepantasan dan kewajaran berdasarkan amanah yang diberikan kepadanya. Keterbukaan dalam mengungkapkan harta kekayaan adalah salah satu bentuk tanggung jawab moral seorang penyelenggara negara, tidak terkecuali bagi Utusan Khusus Presiden.
LHKPN menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya korupsi di dalam pemerintahan. Dengan melakukan pelaporan LHKPN, seorang penyelenggara negara menunjukkan bahwa dirinya bertanggung jawab dan bebas dari praktek korupsi serta penyalahgunaan wewenang.