"Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1," kata Anies di Balairung gedung Balai Kota DKI, Selasa, 27 Maret 2018.