Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan kerugian negara sebagai bagian dari amnesti menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pendapat ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM, juga menyampaikan usul serupa.
Penanganan kasus-kasus korupsi harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, penanganan kasus korupsi memerlukan keseriusan dan konsistensi agar pelaku korupsi tidak merasa bahwa mereka dapat lepas dari tindakan hukum yang seharusnya dijatuhkan atas perbuatannya.
Dalam hubungannya dengan penanganan kasus korupsi, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangannya terkait amnesti yang diajukan oleh Prabowo Subianto. Menurut Yusril, prinsip pemberian amnesti adalah agar asal uang negara dikembalikan, maka akan diperoleh hadiah suap baik sanksi maupun hukuman.
Yusril menyampaikan bahwa pemberian amnesti kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang negara merupakan upaya agar aset negara kembali ke kas negara. Dengan demikian, menjadi bagian dari amnesti yang diberikan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang negara adalah cara untuk mendapatkan kembali dana yang telah dirugikan oleh korupsi.