Dirinya menjelaskan, pengajuan ini bukan tanpa sebab. Menurutnya di beberapa provinsi seperti Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang dinyatakan TMS terdapat banyak kesalahan. Sehingga, statust tersebut ditolak oleh PKPI.
"Setelah membaca berita acara yang dikeluarkan KPU Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua, kami telah menolak isi berita acara tersebut, karena hasil yang mereka muat di berita acara tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Bahkan sebagian karena kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan," papar Hendropriyono.
Dirnya menilai ada pelanggaran dalam proses tersebut.
"Bahkan sebagaian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data SIPOL. Ada juga petugas KPU daerah tertentu yang tidak mau melakukan verifikasi ke kantor PKPI setempat," jelasnya.