Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa tahapan Pilkada Bengkulu tetap berjalan meskipun calon petahana, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, bagaimana perincian lengkap terkait dengan kondisi hukum calon petahana tersebut?
Rusman Sudarsono menjelaskan bahwa KPU Bengkulu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No 17 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 16, yang mengatur perihal pencalonan saat terdapat penegakan hukum terhadap calon. Dalam Pasal tersebut diatur bahwa pencalonan seseorang dihentikan jika telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga yang berwenang. Namun demikian, hal ini tidak berlaku jika putusan tersebut diresmikan setelah penetapan pasangan calon atau setelah ditetapkannya pasangan calon terpilih.
Rusman juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan tahapan Pilkada Bengkulu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kendati begitu, hal ini juga menjadi perhatian serius bagi KPU Bengkulu terkait kelangsungan proses pemilihan umum. Meskipun proses tahapan pilkada tetap berjalan, peristiwa hukum terhadap calon petahana tentu memberikan dampak psikologis dan politik yang cukup signifikan.