Selanjutnya untuk tahap selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
Adapun penetapan parpol peserta Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019.