Apakah benar Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia mengirimkan surat seperti ini?
Jika ini benar, maka ada suatu keanehan, sebuah ormas Kristen mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo untuk membubarkan ormas Islam, apakah itu dibolehkan?