Tampang.com | Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan oleh Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Hairullah. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa Agus melindungi istrinya dalam kasus dugaan wanprestasi terkait jual beli tanah oleh PT Asiana Lintas Development (PT ALD). Menperin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, bersifat fitnah, dan mencemarkan nama baiknya.
Tudingan LSPI Soal Jual Beli Tanah
Dalam pernyataannya kepada media pada Senin (24/3/2025), Hairullah menuding PT ALD belum menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 35 miliar kepada ahli waris almarhum Maridi Sayugo. Ia juga menuding Menperin melindungi istrinya dalam kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Agus Gumiwang menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sudah diselesaikan sepenuhnya oleh PT ALD. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut kepada pemilik tanah sebelumnya.