Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan telah menetapkan aturan terkait penggunaan pengeras suara luar masjid saat takbiran Idul Fitri 2024. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat terutama yang tinggal di sekitar masjid. Aturan ini mengatur bahwa penggunaan pengeras suara luar untuk takbiran hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00. Selanjutnya, takbir dapat dilanjutkan di dalam masjid dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Aturan ini menciptakan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung aturan tersebut dengan alasan menghormati hak-hak warga sekitar yang mungkin terganggu dengan suara keras di malam hari. Di sisi lain, ada yang merasa keberatan karena takbiran adalah bagian dari tradisi keagamaan yang telah dilakukan secara terbuka dan meriah, serta dianggap sebagai ungkapan kegembiraan atas tiba nya hari kemenangan.